Ilustrasi Pajak (Foto: Istimewa).
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pernyataan yang meminta kenaikan PPN sebesar 12% ditunda. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan akan melakukan sidang pemanggilan kepada Rieke.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa laporan terhadap Rieke diterima pihaknya dari pengadu pada 20 Desember 2024.
âLaporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,â ujar Dek Gam.
âIya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan. Tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,â kata Dek Gam.
Rieke diketahui pernah mengunggah video mengenai penolakan kebijakan kenaikan PPN itu dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22% pada 5 dan 6 Desember 2024. Rieke meminta agar Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan PPN 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
"Yuk kita berjuang bareng. Nih mau paripurna, mudah-mudahan nanti ada kesempatan interupsi, kita perjuangkan penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke
Saat interupsi rapat, Rieke juga meminta agar para pimpinan dan anggota DPR mendukung usulannya itu.
"Kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Saya yakin menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke.
Menurutnya, amanat Pasal 7 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) harus dipahami secara utuh. (Istimewa/FIN)
03/03/2025, 10:23 WIB
31/12/2024, 15:54 WIB
31/12/2024, 15:52 WIB
30/12/2024, 17:37 WIB
30/12/2024, 17:35 WIB
Komentar