Kementerian Keuangan memastikan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan mulai di 2025. Sementara cukai hasil tembakau (CHT) dipastikan tak ada penyesuaian. Dipastikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk HJE rokok akan terbit pekan ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, ada dua PMK yang akan diterbitkan. Pertama untuk HJE rokok konvensional dan kedua PMK HJE rokok elektrik. PMK ini akan menjadi landasan penyesuaian HJE 2025. Penyesuaian ini ini telah mempertimbangkan banyak bidang di industri rokok.
âPMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF. Sudah diharmonisasi di Kemenkum dan InsyaAllah dalam minggu ini bisa diterapkan. Dan dua PMK, satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi PMK mengenai HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai untuk landasan kebijakan di tahun 2025,â jelasnya.
Askolani menjelaskan, penyesuaian HJE tahun depan didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis, termasuk mitigasi terhadap penurunan perdagangan atau downtrading yang terjadi pada 2024.
Selain mempertimbangkan perkembangan industri, kondisi tenaga kerja, dan intensitas pengawasan pita cukai, kebijakan ini juga diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian kesehatan yang menjadi langkah besar pemerintah dalam menata regulasi hasil tembakau.
Lebih lanjut, sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Bea Cukai telah menyelesaikan desain pita cukai untuk 2025. Pita cukai tersebut akan dicetak oleh Perum Peruri.
âKami sudah menyiapkan kontraknya juga dengan Peruri, dan Peruri sudah menyiapkan sarana-prasarana dan bahan baku untuk pencetakan pita cukai 2025. Sehingga harapan kita dalam waktu dekat, pita cukai sudah mulai bisa dijalankan dan disiapkan oleh Peruri untuk bisa dipenuhi di bulan Desember ini,â jabarnya.
Adapun Bea Cukai memprediksi, permintaan pita cukai pada Desember 2024 akan meningkat signifikan. Namun, puncak permintaan pita cukai diproyeksi terjadi pada Januari 2025 mendatang. (ValidNews/FIN)
Komentar