Polda DIY menangkap JE (44) seorang bidan dan DM (77) pensiunan bidan yang menjual bayi perempuan senilai Rp55 juta dengan modus adopsi. Data yang didapat kepolisian hingga saat tertangkap pada Desember 2024 ada 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki sebanyak 28 bayi dan bayi perempuan 36 bayi.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengungkap dua tersangka yang diamankan yakni JE (44) dan DM (77). Mereka diketahui sudah melakukan aksi jual beli bayi sejak 2010 silam.
"Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," kata Endriadi.
Sejak mulai beroperasi pada 2010 itu, Endriadi bilang, puluhan bayi sudah berhasil dijual oleh dua tersangka. Data itu didapatkan dari buku catatan transaksi milik tersangka.
"Jadi, berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," ujar dia.
"Yang terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," imbuhnya.
Tahun ini ada dua bayi yang telah dijual pelaku. Yakni pada September bayi laki-laki dijual di Bandung dan satu bayi perempuan di Yogyakarta yang berhasil diungkap polisi. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengungkap, untuk âhargaâ bayi perempuan kisaran Rp55-65 juta. Dan bayi laki-laki Rp65-85 juta.
"Kemudian para tersangka ini pernah menjadi residivis di tahun 2020 dan telah divonis selama 10 bulan di Lapas Wirogunan. Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," ujarnya.
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. Dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. (Istimewa/FIN)
Komentar