Dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor dimulai pada 5 Januari 2025! Dua pungutan pemerintah ini yakni, tambahan pajak (opsen) kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Pemungutan opsen pajak ini berlaku mulai 5 Januari 2025. Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022, pajak opsen ini terbagi menjadi dua, yakni tambahan pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, bahwa tarif opsen pajak PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, dan opsen pajak BBN-KB juga sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Mengutip laman Kementerian Keuangan, opsen pajak secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Artinya meski komponen objek pajaknya bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda.
Ini karena tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang. Penerapan opsen pajak berfungsi untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah (pemda).
7 komponen pajak yang harus dibayar pengguna kendaraan bermotor baru:
- BBN KB
- Opsen BBN KB
- PKB
- Opsen PKB
- SWDKLLJ
- Biaya Adm STNK
- Biaya admin TNKB (Istimewa/FIN)
Komentar