Entertainment

Jumat, 29 November 2024 15:22 WIB

Australia Akan Kenakan Denda Jutaan Dolar ke Platform, Jika Kasih Akses Medsos ke Anak di Bawah 16 Tahun

IN Today Media

Anak-anak Australia (Foto: Istimewa).


Australia telah resmi mengesahkan sebuah undang-undang yang melarang anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun untuk mengakses media sosial. Undang-undang ini menjadi yang pertama di dunia yang memberlakukan pembatasan semacam itu, dan akan berlaku mulai tahun depan. 


Platform-platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan Snapchat wajib mematuhi regulasi baru ini, atau berisiko dikenakan denda hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp516 miliar). Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental anak-anak dengan mengurangi dampak negatif dari penggunaan media sosial yang berlebihan. 


Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menekankan bahwa pembatasan ini sangat penting untuk "melindungi masa kanak-kanak" serta mendukung orang tua dalam menjaga kesejahteraan anak-anak mereka.  Ia juga menambahkan, "Kami ingin anak-anak Australia menikmati masa kanak-kanaknya, dan kami ingin para orang tua tahu bahwa pemerintah bersama mereka."


Sementara itu, meski kebijakan ini disambut baik oleh sebagian besar masyarakat, dengan 77% warga Australia mendukungnya, sejumlah pihak menyatakan kekhawatiran. Beberapa kritik menilai bahwa larangan ini bisa memperburuk isolasi sosial anak-anak yang mungkin merasa tertinggal tanpa akses ke media sosial. Ada juga kekhawatiran terkait privasi, mengingat perlunya verifikasi usia pengguna yang dapat memicu pengumpulan data pribadi.

Baca juga: Jung Ho Yeon dan Lee Dong Hwi Putus Usai 9 Tahun Pacaran


Perusahaan-perusahaan media sosial diberi waktu satu tahun untuk mematuhi peraturan ini sebelum denda diberlakukan. Namun, mereka tidak diperbolehkan untuk memaksa pengguna memberikan bukti identitas seperti KTP digital untuk memastikan usia mereka. Hal ini menambah tantangan bagi platform-platform besar untuk menerapkan pembatasan ini dengan efektif.


Jika terbukti melanggar, perusahaan-perusahaan media sosial akan dikenakan denda yang cukup besar, dengan nilai mencapai 50 juta dolar Australia. Namun, anak-anak yang melanggar aturan ini tidak akan dikenakan hukuman, begitu juga dengan orang tua mereka. Sebagai gantinya, tanggung jawab penerapan aturan ini sepenuhnya berada di tangan perusahaan media sosial. (DEF/FIN)

Simak Video 'Hal Yang Perlu Dilakukan Ketika Difitnah Atau Dighibahin Teman':

Komentar

...
Entertainment
Kristo Immanuel Debut Jadi Sutradara di Film 'Tinggal-Meninggal'
Kristo Immanuel bakal debut sebagai sutradara lewat film berjudul 'Tinggal-Meninggal' yang diproyeksikan tayang 2025. Naskah film ini ditulis Kristo bersama sang ist...

29/11/2024, 15:41 WIB

...
News
Angka Golput di Jakarta 46,95%, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Angka partisipasi pemilih pada Pilgub DKI Jakarta 2024 hanya 4.357.512. Padahal, diketahui Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 8.214.007. Yang artinya, partisipasi p...

29/11/2024, 15:39 WIB

...
News
Kemenpar Dorong Pemerataan Wisatawan Bali Lewat Paket Wisata 3B
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) berupaya menciptakan pemerataan jumlah wisatawan di Bali melalui peluncuran paket wisata 3B yang mencakup Banyuwangi, Bali Barat, d...

29/11/2024, 15:19 WIB

...
Entertainment
NewJeans Putus Kontrak dengan ADOR dan HYBE, Gimana Masa Depan Grup?
Girl group populer NewJeans resmi mengumumkan pemutusan kontrak eksklusif mereka dengan ADOR dan HYBE setelah tuntutan yang diajukan kepada agensi pada 13 November 2...

29/11/2024, 15:17 WIB

...
Sport
FIFA Rilis Rangking Terbaru: Indonesia Naik 5 Peringkat
FIFA merilis peringkat terbaru pada November 2024. Kali ini, Timnas Indonesia naik 5 peringkat. Walaupun sempat kalah melawan Jepang, namun Timnas kembali bangkit sa...

29/11/2024, 13:26 WIB