Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor telah memberikan dampak buruk yang signifikan pada industri tekstil nasional.
Iwan menuturkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya mengganggu operasional perusahaan tekstil besar, tetapi juga memicu penutupan sejumlah pabrik dalam negeri, yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari 15 ribu karyawan. Iwan menyebutkan bahwa kebijakan ini memperparah kondisi industri tekstil yang sudah menghadapi berbagai tantangan.
âKalau Permendag 8 itu masalah klasik yang sudah lama kita ketahui. Banyak pelaku industri yang terpukul hingga ada yang terpaksa tutup,â ujar Iwan saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
Kebijakan impor ini, menurut Iwan, menyebabkan masuknya produk tekstil impor dari negara lain, terutama dari China, yang membuat pasar tekstil lokal semakin terhimpit. Kondisi ini bahkan memicu aksi protes dari pekerja dan pengusaha di sektor tekstil pada bulan Juli lalu di depan Kantor Kementerian Perdagangan.
Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pemerintah memahami dampak negatif dari Permendag 8/2024 bagi industri tekstil.
âSaya kira apa yang disampaikan Pak Iwan memang benar. Ini merupakan isu yang serius di industri tekstil yang harus diperhatikan,â kata Agus.
Dia menambahkan bahwa, selain tantangan pasar ekspor yang sedang melemah, perlindungan pasar dalam negeri bagi industri tekstil juga sangat penting. Agus mengakui bahwa regulasi tersebut perlu dievaluasi agar tidak semakin memberatkan sektor tekstil di tengah situasi ekonomi global yang tidak stabil.
âSaat pasar ekspor sedang lesu, logikanya pasar dalam negeri harus diproteksi agar tenaga kerja kita tidak terancam,â pungkas Agus. (DEF/FIN)
Komentar