News

Rabu, 30 Oktober 2024 11:14 WIB

Guru Honorer Supriyani Dimintai Rp50 Juta, Propam Sultra Lakukan Penyelidikan

IN Today Media

Guru Honorer Supriyani (Foto: Istimewa).

Pengacara guru honorer Supriyani membeberkan sejumlah pihak yang meminta uang kepada guru SD Negeri 4 Baito itu dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Permintaan uang damai itu mulai dari Rp50 juta hingga uang Rp15 juta agar tidak ditahan.


Tak hanya itu, pengacara Supriyani, Andre mengungkapkan selama kasus tersebut berproses di Polsek Baito, Supriyani sempat memberikan uang Rp2 juta kepada Kapolsek Baito agar tidak ditahan. Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sultra pun akhirnya melakukan penyelidikan terkait permintaan uang damai ini.


Bid Propam Polda Sultra memeriksa 6 personel polisi dalam kasus uang damai Rp 50 juta kepada guru Supriyani. Keenam oknum polisi tersebut masih dalam pemeriksaan ketat oleh Propam.


"Iya betul (diperiksa)," kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).


Baca juga: Ganjar Respon Putusan Sengketa Pilpres MK: Semoga Benar Sesuai Hati Nurani Hakim

Meski begitu, Sholeh belum membeberkan waktu dan nama-nama personel polisi yang diperiksa Propam Polda Sultra. Namun ia memastikan personel yang diperiksa di antaranya 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.


"Masih proses pendalaman (uang damai Rp 50 juta), semua saksi-saksi akan diperiksa," ujarnya.


Salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Kecamatan Baito. Sholeh pun memastikan tak ada intervensi kepada kades dalam rangka pemeriksaan.


"Mohon waktu, karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Tidak ada penekanan (terhadap kades). Saya tidak ada kepentingan di sini," ujarnya.


FYI, kasus dugaan kekerasan terhadap anak Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim dengan terdakwa Supriyani telah masuk dalam ranah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Pada proses persidangan Selasa, 29 Oktober 2024, majelis hakim menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. (Istimewa/FIN)

Simak Video 'Wantang Back To School? IN Today Bakal Test Pengetahuan Umum Mereka di #INstrumentsBasBisBus':

Komentar

...
Lifestyle
Superstar Knockout Vol.2 Pertemukan Onadio Leonardo Melawan Bobby Saputra, Siap Tanding 7 Desember 2024
Setelah sukses mengungkap beberapa fighter utama pada konferensi pers pertama yang digelar pada 29 Oktober 2024 di Burn 83, SENS Entertainment kembali membuat gebrak...

14/11/2024, 16:34 WIB

...
Entertainment
NewJeans Ancam Keluar dari ADOR, Tuntut Perbaikan Kontrak dalam 14 Hari
Girl group NewJeans telah melayangkan surat peringatan kepada agensi mereka, ADOR, pada Rabu (13/11). Surat tersebut berisi ancaman untuk meninggalkan agensi jika se...

14/11/2024, 13:48 WIB

...
News
NET TV Ganti Nama Jadi MDTV Usai Dicaplok Manoj Punjabi
NET TV berganti nama menjadi MDTV usai diakuisisi oleh PT MD Entertainment milik Manoj Punjabi. Manoj membeli saham NET sekitar Rp1,65 triliun. Pergantian nama terse...

14/11/2024, 13:47 WIB

...
News
Gagal Daftar CPNS karena TOEFL, Warga Medan Gugat ke MK
Seorang warga Medan, Hanter Oriko Siregar, baru-baru ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas persyaratan tes TOEFL dalam penerimaan Calon Pegawai Neg...

14/11/2024, 13:44 WIB

...
News
Mendagri Setuju Bansos Disetop Jelang Pilkada: Tinggal Buat Surat Edaran
Mendagri RI Tito Karnavian setuju usulan pendistribusian basos disetop sementara waktu menjelang pilkada 27 November 2024. Kebijakan ini diberlakukan ke seluruh daer...

14/11/2024, 13:43 WIB