News

Rabu, 30 Oktober 2024 11:14 WIB

Guru Honorer Supriyani Dimintai Rp50 Juta, Propam Sultra Lakukan Penyelidikan

IN Today Media

Guru Honorer Supriyani (Foto: Istimewa).

Pengacara guru honorer Supriyani membeberkan sejumlah pihak yang meminta uang kepada guru SD Negeri 4 Baito itu dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Permintaan uang damai itu mulai dari Rp50 juta hingga uang Rp15 juta agar tidak ditahan.


Tak hanya itu, pengacara Supriyani, Andre mengungkapkan selama kasus tersebut berproses di Polsek Baito, Supriyani sempat memberikan uang Rp2 juta kepada Kapolsek Baito agar tidak ditahan. Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sultra pun akhirnya melakukan penyelidikan terkait permintaan uang damai ini.


Bid Propam Polda Sultra memeriksa 6 personel polisi dalam kasus uang damai Rp 50 juta kepada guru Supriyani. Keenam oknum polisi tersebut masih dalam pemeriksaan ketat oleh Propam.


"Iya betul (diperiksa)," kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).


Baca juga: JS Luwansa Hotel and Convention Center Hadirkan Ramadhan Treasure: Sajian Berlimpah dan Promo Spesial Selama Bulan Suci

Meski begitu, Sholeh belum membeberkan waktu dan nama-nama personel polisi yang diperiksa Propam Polda Sultra. Namun ia memastikan personel yang diperiksa di antaranya 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.


"Masih proses pendalaman (uang damai Rp 50 juta), semua saksi-saksi akan diperiksa," ujarnya.


Salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Kecamatan Baito. Sholeh pun memastikan tak ada intervensi kepada kades dalam rangka pemeriksaan.


"Mohon waktu, karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Tidak ada penekanan (terhadap kades). Saya tidak ada kepentingan di sini," ujarnya.


FYI, kasus dugaan kekerasan terhadap anak Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim dengan terdakwa Supriyani telah masuk dalam ranah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Pada proses persidangan Selasa, 29 Oktober 2024, majelis hakim menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. (Istimewa/FIN)

Simak Video 'Christmas Song Dari Mark Pattie & Juan Mandagie, Bawa Damai Sukacita | #INSTRUMENTS #Season2 #24':

Komentar

...
Lifestyle
JS Luwansa Hotel and Convention Center Hadirkan Ramadhan Treasure: Sajian Berlimpah dan Promo Spesial Selama Bulan Suci
Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, JS Luwansa Hotel and Convention Center menghadirkan promo istimewa bertajuk Ramadhan Treasure. Menawarkan pengalaman berbuka pu...

03/03/2025, 10:23 WIB

...
News
Catat! Ini Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir Tahun Baruan di Jakarta
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat untuk memastikan kelancaran perayaan mal...

31/12/2024, 15:54 WIB

...
News
Wamenag Sebut Ada Wacana Sekolah Diliburkan Selama Bulan Ramadan
Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, mengungkapkan adanya wacana untuk menerapkan kebijakan libur sekolah selama satu bulan penuh selama Ramadan....

31/12/2024, 15:52 WIB

...
News
Malaysia Jadi Negara Pertama yang Terima Bayar Zakat dengan Kripto
Malaysia resmi menjadikan kripto sebagai metode pembayaran zakat. Inisiatif ini bertujuan untuk mengingatkan kewajiban zakat di era teknologi blockchain dan mata uan...

30/12/2024, 17:37 WIB

...
News
ACE Hardware Pamit Usai 29 Tahun Beroperasi
PT Aspirasi Hidup Indonesia, Tbk (AHI) resmi menghentikan kerja sama dengan ACE Hardware International Holdings, Ltd. setelah 29 tahun beroperasi di Indonesia. Penur...

30/12/2024, 17:35 WIB