Pengacara guru honorer Supriyani membeberkan sejumlah pihak yang meminta uang kepada guru SD Negeri 4 Baito itu dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Permintaan uang damai itu mulai dari Rp50 juta hingga uang Rp15 juta agar tidak ditahan.
Tak hanya itu, pengacara Supriyani, Andre mengungkapkan selama kasus tersebut berproses di Polsek Baito, Supriyani sempat memberikan uang Rp2 juta kepada Kapolsek Baito agar tidak ditahan. Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sultra pun akhirnya melakukan penyelidikan terkait permintaan uang damai ini.
Bid Propam Polda Sultra memeriksa 6 personel polisi dalam kasus uang damai Rp 50 juta kepada guru Supriyani. Keenam oknum polisi tersebut masih dalam pemeriksaan ketat oleh Propam.
"Iya betul (diperiksa)," kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Meski begitu, Sholeh belum membeberkan waktu dan nama-nama personel polisi yang diperiksa Propam Polda Sultra. Namun ia memastikan personel yang diperiksa di antaranya 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.
"Masih proses pendalaman (uang damai Rp 50 juta), semua saksi-saksi akan diperiksa," ujarnya.
Salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Kecamatan Baito. Sholeh pun memastikan tak ada intervensi kepada kades dalam rangka pemeriksaan.
"Mohon waktu, karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Tidak ada penekanan (terhadap kades). Saya tidak ada kepentingan di sini," ujarnya.
FYI, kasus dugaan kekerasan terhadap anak Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim dengan terdakwa Supriyani telah masuk dalam ranah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Pada proses persidangan Selasa, 29 Oktober 2024, majelis hakim menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. (Istimewa/FIN)
Komentar