Sebanyak 569 Warga Negara Indonesia (WNI) terungkap bekerja sebagai operator judi daring ilegal di Filipina. Kasus ini terungkap setelah penggerebekan Hotel Tourist Garden di Lapu-lapu City, Cebu, pada 31 Agustus 2024. Para WNI ini bertugas sebagai operator judi online dan mencari korban dari Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil operasi penggerebekan kasus judi daring atau offshore gaming operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina, pada 31 Agustus 2024 yang dilakukan aparat kepolisian negara setempat.
"Yang harus kita cari tahu adalah siapa yang mengorganisasi, bagaimana modusnya, nanti pihak Bareskrim, Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman kasus itu," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Polisi Krishna Murti.
Ia menerangkan dari banyaknya penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Filipina terhadap 569 orang warga negara Indonesia yang terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring, Polri akan melakukan pendalaman dan penelusuran sebagai upaya mencari aktor utama penyaluran tenaga kerja ilegal tersebut.
"Saat ini upaya preventif tidak kurang-kurang dari pemerintah, kita sekarang ada BP2MI, Kemenlu," katanya.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, terdapat 4.730 orang WNI terlibat kasus online scamming di delapan negara, paling banyak ditemukan di Kamboja dan Filipina. Ia menambahkan ratusan WNI teridentifikasi sebagai pekerja operator judi daring di Filipina dan saat ini ada 69 orang telah dideportasi ke Indonesia.
Polri menegaskan, WNI yang terlibat dalam judi online ilegal di Filipina bekerja secara sadar, bukan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebagian besar dari mereka telah dideportasi oleh otoritas Filipina secara bertahap sejak tahun lalu, sementara dua WNI masih menjalani penahanan. (Istimewa/FIN)
Komentar