Maraknya kasus pelecehan seksual kereta rel listrik (KRL) membuat PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memastikan pelaku tindak pelecehan seksual akan masuk blacklist penumpang. Untuk mencegah tindak pelecehan seksual di transportasi publik, KAI Commuter memiliki sistem Analytic Recognition (CCTV Analytic).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Operasi dan Pemasaran KAI Commuter, Broer Rizal. Menurut Broer, pelaku yang berulang kali melakukan pelecehan seksual di lingkungan KRL, karena laporan yang tidak ditindaklanjuti penegak hukum. Pelaku biasanya hanya ditahan semalam saja, kemudian esoknya sudah dibebaskan. Pelaku tak ditindaklanjuti hingga ke tingkat pengadilan.
"Itulah yang kemudian menjadi sesuatu yang kurang membuat shock terapi buat para pelaku, sehingga dia melakukan tindakan kembali," ucap Broer.
Atas hal ini, KAI pun akhirnya memberlakukan tindakan tegas kepada pelaku kriminal, khususnya kekerasan seksual. Pelaku akan diblacklist sebagai penumpang, dan tidak dapat menggunakan layanan KAI lagi. Bahkan, pelaku akan diusir jika kedapatan berada di kawasan stasiun.
"Sistem CCTV ini dapat mengidentifikasi melalui rekaman wajah pelaku tindak pelecehan maupun tindak kriminal lainnya, dan sudah menjadi database pada sistem. Dengan sistem ini, memungkinkan pencegahan pelaku tindak pelecehan dan tindak pidana lainnya di Commuter Line,â ungkap Broer Rizal.
Terkait blacklist pelaku kriminal yang khususnya kekerasan seksual, bisa berlaku seumur hidup. Namun hal ini menimbang dengan seberapa berat tindakan kekerasan seksual yang dilakukan.
"Bisa jadi seumur hidup tergantung dari sekali lagi, kejadian yang dialami oleh si korban," ungkap Broer.
"Karena bisa jadi kategorinya terlalu ekstrim, ya, sehingga atau seperti yang disampaikan tadi, ternyata beberapa kali dia melakukan satu tindakan kekerasan seks, tentu itu tidak bisa kami toleransi lagi," sambungnya. (Istimewa/FIN)
Komentar