Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menentang aturan zonasi penjualan rokok yang melarang penjualan dalam jarak 200 meter. Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburrohman, berpendapat bahwa aturan ini diskriminatif.
Selain melarang penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan, aturan baru juga akan melarang penjualan rokok secara eceran per batang, kecuali untuk rokok elektronik. Penjualan rokok juga dilarang di sekitar pintu masuk dan keluar, serta melalui situs atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Ketua Umum Aparsi, Suhendro, mengatakan aturan ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan mengancam mata pencaharian para pedagang kecil di seluruh Indonesia
âKami telah menyurati Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan terhadap sektor penggerak ekonomi kerakyatan," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/07/2024).
Suhendro menyatakan, aturan ini mustahil diimplementasikan mengingat banyaknya pasar yang berdekatan dengan sekolah.
"Aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat. Jika diterbitkan, maka rantai pasok antara pedagang grosir pasar dengan pedagang kelontong bisa rusak," tambahnya.
Wakil Ketua Umum PPKSI, Hamdan Maulana, menyampaikan bahwa 60% pendapatan harian pedagang toko kelontong berasal dari penjualan rokok, dengan omzet harian sebesar Rp6 juta samapi Rp7 juta.
Aparsi dan PPKSI meminta Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani RPP Kesehatan tersebut karena dapat memberikan dampak negatif bagi jutaan pedagang kecil di seluruh Indonesia.
"Kami belum dilibatkan dalam perumusan RPP Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan," pungkas Suhendro.
Aparsi menaungi 9 juta anggota pedagang pasar rakyat di seluruh Indonesia, sementara PPKSI memiliki anggota sebanyak 800.000 warung kecil yang tersebar di seluruh Indonesia. (Istimewa/FIN)
Komentar