Ilustrasi Rekening Bank (Foto: Istimewa).
Seorang pegawai Bank Jago berinisial IA (33) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembobolan 112 rekening nasabah senilai total Rp1,3 miliar. IA melakukan aksinya dengan memanfaatkan aksesnya sebagai karyawan untuk melakukan transfer dana dari rekening nasabah ke rekening pribadinya.
"Diduga Terlapor telah melakukan buka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening. Setelah itu, dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh Terlapor," terang Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dana hasil bobolan tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang dan berlibur bersama keluarga. Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari beberapa nasabah yang merasa curiga dengan adanya transaksi mencurigakan di rekening mereka.
Dia menjelaskan, pihak bank digital mengalami kerugian sekitar Rp 1.397.280.711 atas pembobolan 112 rekening nasabah yang dibekukan tersebut. IA membuka blokir rekening nasabah secara ilegal.
Ade mengungkap tersangka IA ditangkap pada Kamis (4/7), pukul 00.50 WIB, di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dua buah handphone (HP) dan log akses pembukaan blokir 112 rekening.
Akibat tindakannya, IA disangkakan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Istimewa/FIN)
31/12/2024, 15:54 WIB
31/12/2024, 15:52 WIB
30/12/2024, 17:37 WIB
30/12/2024, 17:35 WIB
30/12/2024, 17:31 WIB
Komentar