News

Rabu, 10 Juli 2024 16:29 WIB

Lolos dari Tuntutan, Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng Manusia

IN Today Media

Mantan Bupati Langkat (Foto: Istimewa).

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Vonis ini dibacakan Hakim Ketua Andriansyah saat sidang di PN Stabat, Langkat pada Senin 8 Juli 2024.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis.


Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam perkara ini dipulihkan.


"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," ujar Andriansyah.


Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat, Hendra Abdi Sinaga menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas tersebut. Kasasi adalah upaya hukum yang dilakukan terdakwa dan/atau penuntut umum setelah adanya putusan atau vonis banding dari Pengadilan Tinggi (PT). 


Terdakwa dan/atau penuntut umum mengajukan kasasi Sebab, sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti penjara enam bulan. Selain itu, kata Hendra, pihaknya juga membebankan terdakwa membayar biaya restitusi untuk sebelas korban maupun ahli waris sebesar Rp2,3 miliar. 


"JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana surat dakwaan keempat," tegas Hendra.


Kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin-angin berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022.


Kerangkeng manusia ini disebutkan bakal digunakan untuk 'memenjarakan' pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Angin. Namun Terbit Rencana Perangin-Angin mengklaim kerangkeng manusia berukuran 6 meter x 6 meter yang terbagi dua kamar itu merupakan sel membina pelaku penyalahgunaan narkoba.


Polisi menyebut kerangkeng manusia dimaksud belum memiliki izin, dan Badan Narkotika Nasional menegaskan kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi. (VIN/FIN)

Simak Video 'Mutiara Azka on the Mic #9 (Live Perform #INSTRUMENTS #Season3)':

Komentar

...
News
Catat! Ini Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir Tahun Baruan di Jakarta
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat untuk memastikan kelancaran perayaan mal...

31/12/2024, 15:54 WIB

...
News
Wamenag Sebut Ada Wacana Sekolah Diliburkan Selama Bulan Ramadan
Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, mengungkapkan adanya wacana untuk menerapkan kebijakan libur sekolah selama satu bulan penuh selama Ramadan....

31/12/2024, 15:52 WIB

...
News
Malaysia Jadi Negara Pertama yang Terima Bayar Zakat dengan Kripto
Malaysia resmi menjadikan kripto sebagai metode pembayaran zakat. Inisiatif ini bertujuan untuk mengingatkan kewajiban zakat di era teknologi blockchain dan mata uan...

30/12/2024, 17:37 WIB

...
News
ACE Hardware Pamit Usai 29 Tahun Beroperasi
PT Aspirasi Hidup Indonesia, Tbk (AHI) resmi menghentikan kerja sama dengan ACE Hardware International Holdings, Ltd. setelah 29 tahun beroperasi di Indonesia. Penur...

30/12/2024, 17:35 WIB

...
Entertainment
Callum Turner dan Dua Lipa Dikabarkan Bertunangan!
Dua Lipa dan Callum Turner resmi bertunangan? Kabar ini diketahui, usai pasangan yang telah menjalin hubungan selama sekitar setahun itu, terlihat menampilkan cincin...

30/12/2024, 17:31 WIB