News

Kamis, 04 Juli 2024 13:30 WIB

Jokowi Setujui Aturan Ibu Hamil Berhak Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan

IN Today Media

Presiden Joko Widodo (Foto: Istimewa).

Presiden Joko Widodo menyetujui cuti melahirkan bisa diambil hingga 6 bulan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA) yang diteken Presiden Jokowi.


Dalam Pasal 4 Ayat (3) UU tersebut diatur bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya. 


"Selain hak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. Cuti melahirkan dengan ketentuan: 1. Paling singkat 3 bulan pertama; dan 2. Paling singkat 3 bulan berikutnya jika terhadap kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," tulis UU tersebut.


Di Pasal (4), UU tersebut menyatakan bahwa cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja. Adapun kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf a angka 2 meliputi beberapa hal, yaitu ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran, maupun anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi. Para ibu yang menjalankan haknya tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. 


Baca juga: Laga Timnas U-23 Indonesia Vs Guinea di Playoff Olimpiade Digelar Tertutup, Ini Alasannya

"Dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," demikian isi Pasal 5 Ayat (1).


Kemudian di Pasal 5 Ayat (2), setiap ibu yang melaksanakan hak berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama dan secara penuh untuk bulan keempat. Kemudian, upah 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam. 


"Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia. (VIN/FIN)

Simak Video 'Ada yang Baru di Luminor Hotel Pecenongan, Makin Betah Staycation!':

Komentar

...
News
Aktor Bollywood Rama Mehra Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta!
Rama Mehra (56), aktor dan produser film Bollywood asal India ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta atas tuduhan penyelundupan dua burung cendrawasih (Papua) Cendrawas...

05/07/2024, 13:55 WIB

...
News
BKKBN Targetkan 1 Pasutri Punya 1 Anak Perempuan
Kepala BKKBN RI Hasto Wardoyo meminta setiap pasangan suami istri (pasutri) di Indonesia memiliki 1 anak perempuan. Menurut Hasto, hal itu harus dilakukan lantaran a...

05/07/2024, 13:52 WIB

...
Entertainment
Asmara Nine Naphat dan Baifern Pimchanok Kandas Setelah Dua Tahun Pacaran
Hubungan pasangan aktor populer Thailand, Nine Naphat dan Baifern Pimchanok, berakhir setelah berpacaran selama kurang lebih dua tahun. Dalam konferensi pers pada Ka...

05/07/2024, 12:50 WIB

...
Entertainment
John Legend Akan Konser di Sentul, 6 Oktober 2024
John Legend akan menggelar konser tunggal di Indonesia pada 6 Oktober 2024. Konser bertajuk ‘An Evening With John Legend: A Night of Songs And Stor...

05/07/2024, 12:44 WIB

...
News
Kapolda Sumbar Ungkap Foto Afif Maulana Berpose Sambil Pegang Pedang
Afif Maulana ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Padang. LBH Padang menduga, remaja 13 tahun itu meninggal akibat disiksa polisi. Namun, Polda Sumbar membanta...

05/07/2024, 12:36 WIB