Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen. Deputi Komisioner Pengawas Pengelola Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari menyampaikan, perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Ustaz Yusuf Mansur, selaku pemilik Paytren AM mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan penjualan Paytren AM. Namun, upaya 3 tahun lebih itu tidak berhasil. Ia juga menyampaikan, tidak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat.
Ia mengaku menerima keputusan tersebut. Dia berharap, hal ini menjadi ibadah dan amal saleh baginya yang berniat memajukan ekonomi syariah. Pada kesempatan itu, Yusuf Mansur juga menyampaikan terima kasih kepada OJK. Sebab, selama ini OJK sudah membantu dan memberi kesempatan. Ia juga menyatakan, siap untuk terus belajar.
âPerjuangan menjual itu, 3 tahun lebih dan menghabiskan juga berbagai energi. Nggak selamat juga. Dan yang tidak kalah penting, nggak ada uang orang juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat. Nggak ada. Bisa ditanyakan ke OJK,â ungkap Yusuf Mansur.
Langkah ini dilakukan menyusul pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan. Berdasarkan hal tersebut, per 8 Mei 2024 OJK menetapkan pencabutan izin ini sebagai sanksi administratif atas tindak pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang terbukti dilakukan perusahaan.
"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," tulis OJK, dalam keterangan resmi. (Istimewa/FIN)
Komentar