Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan perceraian antara Ria Ricis dan Teuku Ryan, yang mengakhiri ikatan pernikahan mereka. Juru bicara pengadilan, Taslimah, mengkonfirmasi bahwa putusan itu diambil secara elektronik.
"Pengadilan menyelesaikan kasus tersebut secara elektronik kemarin, dengan mengeluarkan putusan tentang pengecualian. Pengecualian itu merujuk pada keberatan tergugat," kata Taslimah di kantornya di Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 Mei 2024. Pengadilan telah menerima gugatan Ria Ricis dan memberikannya hak asuh anak-anak.
"Mengenai substansi gugatan, gugatan penggugat diterima. Putusan cerai diberikan untuk penggugat," kata Taslimah. Anak-anak dari penggugat dan tergugat akan berada di bawah pengawasan penggugat, dengan syarat bahwa tergugat tidak menghalangi hubungan tergugat dengan anak-anak.
Selain itu, Teuku Ryan diwajibkan memberikan nafkah bulanan untuk anak-anak, sesuai dengan yang ditetapkan oleh pengadilan. "Terdakwa juga dihukum membayar biaya terkait anak-anak hingga dewasa. Jumlahnya adalah Rp10 juta per bulan, sesuai dengan yang diputuskan dalam musyawarah majelis hakim," jelas Taslimah. (NAD/SOF)
Komentar