Disk jockey (DJ) yang dikenal dengan nama panggung East Blake telah ditangkap oleh polisi setelah diduga menyebarkan foto dan video porno mantan pacarnya. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengonfirmasi bahwa DJ East Blake, yang sebenarnya bernama Achmad Risaldi Saut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh pihak berwenang.
Penangkapan ini bermula dari laporan yang diajukan kepada polisi pada bulan April 2024 oleh mantan pacar pelaku, yang dikenal dengan inisial ARP. Pelapor menjelaskan bahwa setelah mengakhiri hubungan, DJ East Blake menyebarkan konten pornografi melalui akun Instagram miliknya.
Bahkan, pelaku menggunakan foto porno korban sebagai foto profil di WhatsApp pribadinya. ARP, yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut, melaporkan DJ East Blake ke Polres Jakarta Utara dengan membawa sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk, tangkapan layar media sosial, dan telepon seluler.
Setelah menerima laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan menemukan cukup bukti untuk menangkap DJ East Blake. Achmad Risaldi Saut saat ini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 4 ayat 1E Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan untuk menghindari menyebarkan konten yang tidak pantas, serta untuk menanggapi putus cinta dengan cara yang lebih bermartabat. (VIN/SOF)
Komentar