Jeep Wrangler Rubicon, barang bukti kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Barang tak laku saat dilelang negara pekan lalu. Harga limit pembukaan Rp809 juta dirasa kemahalan. Seharusnya pengumuman pemenang dilakukan pada Jumat, 26 April 2024, tetapi pihak pelelangan menjelaskan tak ada penawaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo menyebut, mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy bakal dilelang ulang setelah tak ada penawaran yang masuk. Haryoko mengungkapkan, ada kemungkinan untuk menurunkan harga lelang untuk menyedot minat masyarakat. Namun, harga yang ditetapkan nantinya tak akan beda jauh dari harga lelang awal.
"Secepatnya (dilakukan lelang ulang) lah, paling dalam minggu depan kita ajukan lagi, kita umumkan lagi, karena kita juga mengejar supaya ini nggak terlalu lama juga. Maksimal September harus clear, jadi mudah-mudahan aja dengan harga yang kita tawarkan besok banyak peminatnya,â ungkap Haryoko Ari.
Terkait tak ada satu pun penawar mobil Mario, Haryoko menduga, banyak pertimbangan bagi masyarakat untuk membeli mobil mewah tersebut. Terlebih, tak ada satu pun masyarakat yang mengajukan penawaran saat lelang berlangsung.
âMungkin konsumen punya penilaian sendiri. Jadi, kami akan menyesuaikan harganya dan ada kemungkinan untuk diturunkan,â imbuh dia.
Lelang dilakukan secara daring melalui situs portal.lelang.go.id. Rubicon milik terpidana penganiayaan remaja itu dibuka dengan harga Rp809.300.000. Setiap orang yang hendak ikut lelang wajib menyerahkan uang jaminan sekitar Rp242.790.000.
Sebagai informasi, Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP menjadi salah satu barang Mario yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rubicon wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp25 miliar. (Istimewa/FIN)
Komentar