Komisi I DPR RI tengah menggodok revisi UU No 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran. Nantinya RUU ini tidak hanya akan mengatur tentang penyiaran konvensional, seperti televisi dan radio, melainkan mencakup platform digital. Dengan beleid baru ini, nantinya kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga akan diperluas.
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno mengatakan, UU Penyiaran perlu direvisi karena melihat adanya kebutuhan yang mendasar. Ia mengakui masih ada beberapa pasal yang diperdebatkan dan pihaknya masih menunggu masukan dari banyak pihak untuk memastikan RUU ini memenuhi semua elemen yang dibutuhkan.
Dave menilai, platform over the top (OTT) seperti Netflix, Disney+ dan lainnya banyak memperkenalkan budaya yang bertentangan dengan budaya Indonesia. Dengan demikian hal ini mesti diperhatikan demi anak bangsa Indonesia.
Dave memastikan revisi UU Penyiaran ini tidak akan membatasi hak demokrasi masyarakat Indonesia. Nantinya revisi UU Penyiaran ini akan disesuaikan dengan kebebasan demokrasi yang dimiliki masyarakat Indonesia. Dan dipastikan pembahasannya secara terbuka untuk menjawab semua kekhawatiran tersebut.
Terkait target penyelesaian revisi UU Penyiaran, Dave memastikan Komisi I DPR RI akan berupaya menyelesaikan sebelum periode DPR 2019-2024 selesai, yakni pada 30 September mendatang. Politisi Partai Golkar itu berharap dua-tiga masa sidang ke depan, pembahasan dapat diselesaikan. (NIV/FIN)
Komentar