Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim baru-baru ini merilis sebuah peraturan baru yang mengatur kurikulum di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut, yang dikenal sebagai Peraturan Menteri No 12 Tahun 2024, telah mempengaruhi keberadaan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah-sekolah.
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Menteri No. 63 Tahun 2014, Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan bagi peserta didik di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Namun, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri No 12 Tahun 2024, Pramuka tidak lagi diwajibkan.
Pasal 34 huruf h dari Peraturan Menteri yang baru tersebut secara tegas mencabut Peraturan Menteri sebelumnya tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib. Mendikbudristek menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya lebih besar untuk memberikan kepercayaan kepada guru dalam merancang pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan konteks peserta didik serta kondisi sekolah yang beragam di seluruh Indonesia.
Menurut keterangan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kebijakan ini, yang dikenal dengan Kurikulum Merdeka, tidak hanya mencabut kewajiban Pramuka tetapi juga merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi semua peserta didik tanpa memandang latar belakang mereka. (NAD/FIN)
Komentar