News

Senin, 01 April 2024 10:49 WIB

Mendikbudristek Nadiem Cabut Aturan Kewajiban Ekskul Pramuka di Sekolah

IN Today Media

Nadiem Makarim (Foto: Istimewa).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim baru-baru ini merilis sebuah peraturan baru yang mengatur kurikulum di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut, yang dikenal sebagai Peraturan Menteri No 12 Tahun 2024, telah mempengaruhi keberadaan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah-sekolah.


Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Menteri No. 63 Tahun 2014, Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan bagi peserta didik di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Namun, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri No 12 Tahun 2024, Pramuka tidak lagi diwajibkan.


Pasal 34 huruf h dari Peraturan Menteri yang baru tersebut secara tegas mencabut Peraturan Menteri sebelumnya tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib. Mendikbudristek menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya lebih besar untuk memberikan kepercayaan kepada guru dalam merancang pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan konteks peserta didik serta kondisi sekolah yang beragam di seluruh Indonesia.


Menurut keterangan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kebijakan ini, yang dikenal dengan Kurikulum Merdeka, tidak hanya mencabut kewajiban Pramuka tetapi juga merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi semua peserta didik tanpa memandang latar belakang mereka. (NAD/FIN)


Simak Video 'Marhaban Ya Ramadan, IN People! Puasa Kali Ini Dijamin Makin Seru Bareng IN Today':

Komentar

...
Sport
Indonesia Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2031
Indonesia sudah menatap jauh ke pergelaran Piala Asia 2031 dengan mengajukan diri secara resmi untuk menjadi tuan rumah. Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, bahkan menyeb...

12/12/2024, 14:11 WIB

...
News
Kemenkeu Pastikan Harga Rokok Naik pada 2025
Kementerian Keuangan memastikan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan mulai di 2025. Sementara cukai hasil tembakau (...

12/12/2024, 14:09 WIB

...
News
Bidan di Yogya Jual 66 Bayi, Harga Tertinggi Rp85 Juta
Polda DIY menangkap JE (44) seorang bidan dan DM (77) pensiunan bidan yang menjual bayi perempuan senilai Rp55 juta dengan modus adopsi. Data yang didapat kepolisian...

12/12/2024, 14:06 WIB

...
News
Surfing Jadi Ekstrakurikuler Baru Sekolah di Sumbawa Barat
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), meluncurkan buku ‘Surfing Masuk Sekolah’ di Pantai Jelenga, Kecamatan Jereweh, Kabupaten...

12/12/2024, 14:03 WIB

...
News
Siap-Siap! 2 Pajak Baru Untuk Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai 5 Januari 2025
Dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor dimulai pada 5 Januari 2025! Dua pungutan pemerintah ini yakni, tambahan pajak (opsen) kendaraan bermotor (PKB) dan...

12/12/2024, 13:59 WIB