Pemerintah dan DPR RI menyepakati daerah penyangga Jakarta akan mencakup Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur). Nantinya, konsep pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi akan diarahkan oleh satu badan khusus yang nantinya dikenal sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan, kawasan aglomerasi masih dibutuhkan meskipun Jakarta tak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara. Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur bertujuan untuk untuk memudahkan pemerintah mengatasi sejumlah permasalahan banjir hingga macet.
Melalui arah pembangunan Jabodetabekjur sebagai kota aglomerasi pemerintah anggap lebih mudah diimplementasikan karena tidak harus mengubah administrasinya meskipun kebijakan pembangunannya bisa sambil di sinkronkan untuk menghadapi masalah yang sama, seperti banjir, kepadatan lalu lintas, polusi, hingga migrasi penduduk.
"Jadi itu tidak ada keterkaitan masalah administrasi pemerintahan, tapi ini satu kawasan yang perlu diharmonisasikan program-programnya, terutama yang mau jadi common program," tutur Tito.
Konsep pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi akan diarahkan oleh satu badan khusus yang nantinya dikenal sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi. Dengan tugas dan fungsi seperti Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.
"Dewan kawasan dalam hal ini adalah bentuk yang kita pilih untuk aglomerasi, karena ini lebih memungkinkan, tidak merubah UU yang bersinggungan dengan kewenangan daerah-daerah otonomi yang lain," ucap Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. (Istimewa/FIN)
Komentar