Andre Taulany (Foto: Istimewa).
Andre Taulany merespons perihal tuntutan Rp35 miliar yang diajukan oleh salah satu pencipta lagu Mungkinkah sekaligus eks gitaris band Stinky, Ndhank Surahman Hartono. Andre merasa tuntutan itu sama saja seperti pemalakan. Andre juga membantah tudingan dirinya mengabaikan somasi itu dan mengklaim selalu menerima tuntutan jika alasan dan status legalitas yang diajukan jelas.
âKalau nuntut-nuntut enggak ada kejelasan kayak begini, itu sama saja dengan pemerasan. Malak jadinya. Enggak ada apa-apa, tapi tiba-tiba, 'Gue tuntut lo Rp35 miliar'. Enggak ada dasar apa-apa. Itu sama saja kayak malak, kan terkesannya seperti itu. Misalkan nih saya merasa, 'Wah ini mah pemerasan'. Saya tuntut balik, kan bisa?â kata Andre.
Selain kecewa, Andre juga mempersilahkan Ndhank semestinya menanyakan masalah royalti itu ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sehingga dapat mengetahui data masalah secara lebih jelas, tanpa melakukan somasi dan menuntut ganti rugi.
Ndhank Surahman disebut melayangkan somasi kedua yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo.
âPertama adalah kami minta saudara Andre untuk mengganti rugi sebesar Rp 35 miliar. Dan poin kedua, saudara Andre harus meminta maaf minimal di 20 media, baik televisi maupun online pada klien kami bernama Ndhank Surahman," ujar Firdaus Oiwobo.
Sebelumnya, Ndhank Surahman mengunggah somasi terbuka kepada band Stinky dan Andre Taulany yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada 31 Desember 2023. Dia melarang keras Stinky dan mantan vokalis Andre Taulany untuk membawakan lagu Mungkinkah hingga Jangan Tutup Dirimu sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Ndhank mengklaim Mungkinkah sebagai hak eksklusif dari pencipta berdasarkan UU Hak Cipta no. 18 Tahun 2018. Namun, Ndhank yang juga mantan pemain gitar Stinky mengklaim hanya mendapatkan royalti sebesar Rp250-500 ribu setiap lagu tersebut dimainkan.
Irwan Batara selaku pemain bas dan perwakilan pihak Stinky menyebut nominal sebesar tersebut sudah cukup untuk diberikan sebagai royalti ke Ndhank Surahman. Irwan mengklaim besaran royalti yang diberikan oleh pihak Stinky justru lebih besar dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan publisher. (JES/FIN)
05/07/2024, 13:55 WIB
05/07/2024, 13:52 WIB
05/07/2024, 12:50 WIB
05/07/2024, 12:44 WIB
05/07/2024, 12:36 WIB
Komentar