IN People, menurut laman resmi kedutaan besar Jerman tertulis sejumlah pertanyaan terkait penolakan Paspor Indonesia yang tidak ada kolom tanda tangan. Hal ini pun jadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia yang akan berkunjung atau ada kepentingan di negeri tersebut lantaran sebelum masuk kedutaan, paspor sudah ditolak.
Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dapat mengajukan pengesahan (endorsement) tanda tangan.
Disamping itu, Kepala Divisi Keimigrasian memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan penerapan tanda tangan pemegang paspor. Hal tersebut dicantumkan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.
Kemudian, Senin, 15 Agustus 2022 kemarin melalui instagram @ditjen_imigrasi juga tertulis pelayanan endorsement tanda tangan itu tanpa biaya alias gratis. Postingan ini pun mendapat sejumlah respon dari netizen, dimana mereka kebanyakan mempertanyakan apakah kebijakan tersebut juga sudah disetujui Kedutaan besar Jerman di Jakarta.
Permasalahan paspor ini juga jelas membuat sejumlah WNI yang ada di Jerman ikut resah. Pasalnya saat perpanjang paspor di KJRI setempat, misalnya KJRI Frankfurt paspor tersebut sudah dipastikan tanpa kolom tanda tangan seperti paspor lama. Namun, ada penyertaan stiker di halaman endorsement. Pada stiker yang tercantum nama, nomor paspor, alamat di Jerman dan cap resmi KJRI terkait.
Selain itu, meski belum terkonfirmasi secara resmi ada sebuah informasi yang beredar di forum online. Di Jerman, jika sudah memiliki KTP lokal yang disebut dengan Aufenthaltstitel masih bisa keluar masuk Jerman lebih aman. Namun, tentu saja untuk lebih amannya kudu dapat wajib imigrasi setempat agar tidak ribet dengan petugas di bandara atau perbatasan. (OLI/FIN)
Komentar